Kamis, 2 Oktober 2025

Sindikat Perdagangan Satwa Langka Diringkus Polisi

Aparat Unit 2 Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap perdagangan satwa dilindungi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Polda Metro Jaya rilis sindikat penjual hewan langka, rabu (17/11/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit 2 Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap perdagangan satwa dilindungi.

Selama kurun waktu 11 hari sejak 6 November 2015, aparat kepolisian menangkap enam tersangka dan menyelamatkan puluhan hewan dilindungi, seperti Macan Dahan dan Beruang Madu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiono, mengatakan pelaku menawarkan hewan melalui media sosial.

"Enam orang tersangka, diantaranya satu WNA Libya, oknum PNS di balai besar karantina bandara Soekarno Hatta, termasuk penjual dan broker," tutur Kombes Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11).

Kelompok penjahat melakukan kerja secara terorganisir sekitar dua tahun. Mereka membagi tugas masing-masing saat melancarkan aksi.

Mereka melakukan kegiatan ilegal itu untuk mencari keuntungan pribadi.

DA selaku pemilik dan penjual satwa, JA selaku pemilik dan penjual satwa, MS selaku petugas membantu meloloskan satwa ke luar negeri melalui bandara, AW selaku marketing yang membuat account di media sosial, dan NKW selaku pemilik dan penjual satwa.

Tersangka YAM, selaku pembeli satwa dibantu MS berencana mengirim seekor Macan Dahan ke seseorang yang berasal dari Kuwait.

"Diantara tersangka, salah satu pernah mengirim satwa ke Dubai dan Kuwait. Pada bulan Juli, dua orang utan dikirim ke Kuwait dan satu beruang madu ke Dubai. Jual beli dilakukan lintas batas negara," tuturnya.

Selama pengungkapan itu, aparat kepolisian menyita hewan dilindungi berupa satu ekor Macan Dahan, dua ekor Owan Sumatera, satu ekor Beruang Madu, empat ekor Burung Cendrawasih.

Seekor Beruang Madu dijual seharga Rp 75 juta dan seekor Macan Dahan dijual seharga Rp 65 juta.

Selain itu turut diamankan barang bukti, berupa satu unit mobil merek Honda, satu unit sepeda motor merek Honda, 13 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 65 juta.

Atas perbuatan itu, untuk sementara pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka diancam Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved