ICW Tunjukan Dokumen Kepala BPK DKI Tawarkan Tanah Kepada Pemprov
Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukan dokumen berupa surat pernyataan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Efdinal yang menawarkan tanah m
"Saya tidak punya lahan di sana. Itu bukan punya saya. Itu milik masyarakat. Punya tiga orang di empat lokasi," ujar Efdinal saat dihubungi, Kamis (12/11/2015).
Keterlibatannya, ujar Efdinal, terkait sengketa lahan diawali kedatangan tiga pemilik lahan kepadanya sekitar 2005 ketika dirinya masih berstatus sebagai staf di BPK.
Lanjut Efdinal, tiga orang yang mendatangi Efdinal penduduk sekitar TPU Pondok Kelapa yang lahannya diurug Pemprov DKI 1990-an.
Ternyata ketiga orang itu, belum dibayar persoalan ganti ruginya, "Masalahnya itu sudah berlangsung 15 tahun," ujar dia.
Efdinal mengatakan hanya ingin membantu ketiga orang tersebut, karena jelas bahwa mereka sah memiliki lahan.
Buktinya, ketiga orang itu memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, bukti pengukuran dari Dinas Penataan Kota, dan Badan Pertanahan Nasional.
"Jadi, saya hanya membantu mereka. Saya menolong supaya mereka mendapatkan haknya. Sementara dokumen yang menjadi acuan Pemprov DKI justru mencantumkan keterangan lahan di lokasi yang berbeda,"ujar Efdinal.
Sebelumnya ICW melaporkan Kepala BPK DKI Jakarta karena diduga menyalahgunakan wewenangnya yakni memanfaatkan tanah sengketa demi mengeruk keuntungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Kami melaporkan EDN karena melanggar kode etik, menggunakan wewenangnya sebagai pejabat BPK. Pertanyaannya, kenapa EDN berani mengambil resika beli tanah 9.618 meter persegi, padahal tanah itu masih sengketa," ujar Divisi Investigasi ICW Febri Hendri.