Senin, 29 September 2025

RY Selundupkan Obat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus

Pelabuhan di daerah terpencil atau pelabuhan tikus menjadi tempat masuknya barang-barang ilegal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Tersangka penjual obat tradisional berbagai jenis dan merek tanpa izin edar BPOM di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelabuhan di daerah terpencil atau pelabuhan tikus menjadi tempat masuknya barang-barang ilegal.

Di tempat itu terjadi transaksi barang-barang, seperti narkoba dan obat-obat ilegal, seperti yang dilakukan RY seorang pelaku peredaran obat ilegal, ia mengimpor barang melalui pelabuhan tikus.

Pengawasan di tempat itu minim sehingga mempermudah pelaku memasukkan barang.

"Dia itu impor melalui pelabuhan tikus. Pelabuhan-pelabuhan kecil di Indonesia dimanfaatkan tersangka," tutur Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto, Senin (9/11/2015).

Pelaku secara rutin mengimpor obat-obat ilegal itu, satu kali impor, dia tidak mengirim dalam jumlah banyak hal tersebut yang membuat pasokan selalu tersedia.

Setelah menerima barang, pelaku mendistribusikan barang menggunakan jasa ekspedisi resmi.

Jasa ekspedisi tidak mempermasalahkan kiriman barang.

"Ini sisi kelemahannya di Indonesia. Barang-barang yang dilarang cuma narkotika, peledak dan barang berbahaya lainnya," kata dia.

Sejumlah tempat menjadi sasaran RY melakukan pemasaran barang.

Tempat itu seperti Tangerang, Balaraja, Rangkas Bitung, Serang, Cilegon, Lampung dan Surabaya.

Dalam satu bulan, omzet RY mencapai Rp 250 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan