Kamis, 2 Oktober 2025

Menipu Lewat SMS, Effendi Raup Ratusan Juta Per Bulan

Adalah Effendi Alias Lekkeng alias Kenz (35), bos penipuan via SMS yang mengelola jaringannya seperti perusahaan.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Effendi Alias Lekkeng alias Kenz (35) mengenakan seragam tahanan warna orange yang menjadi bos penipuan via SMS saat rilis di Polda Metro Jaya, Jumat (6/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bos penipuan minta pulsa via SMS rupanya tak pernah gagal melakukan aksinya.

Buktinya dalam sehari, hanya dengan SMS berbunyi : "Mama Minta Pulsa", pelaku dapat meraup uang Rp 3 juta sampai Rp 7 juta per hari, atau Rp 90 juta sampai Rp 210 juta per bulan.

Adalah Effendi Alias Lekkeng alias Kenz (35), bos penipuan via SMS yang mengelola jaringannya seperti perusahaan.

Dari penghasilannya itu, Effendi hidup bermewah-mewahan.

Dari uang tersebut, Effendi membaginya lagi ke anak buahnya.

"Saya dapat 75 persen, sedangkan sisanya dibagi. Ada juga tujuh persen dibagi ke penarik dana rekening," kata Effendi.

Dari pengakuan Effendi, ia mendapat banyak rekening dari pemesanan di Jakarta Selatan.

Ia harus membayar Rp 500.000-Rp 850.000 per buku rekening.

Sindikat penipuan Effendi beraksi dengan meminta korbannya untuk mengirim uang ke sebuah nomor rekening. Ia berpura-pura telah berkomunikasi sebelumnya.

Sementara itu, dari pengakuannya, Effendi tak pernah menggunakan modus "mama minta pulsa". Namun, polisi meragukannya.

Model Penipuan

Effendi alias Lekeng (36), bos penipuan, menjelaskan, modus "mama minta pulsa" perlahan memang sudah tak dipakai lagi, dia mulai mengganti dengan cara lain.

"Udah gak zaman," kata Effendi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/11/2015).

Kini, modus dari sindikat penipuan Effendi beragam. Pelaku lebih menyasar pada materi berupa permintaan untuk dikirimi uang ke rekening.

"Kalau variasi materi, saya mau transfer pakai bank apa," kata Effendi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved