Rabu, 1 Oktober 2025

Polda Metro: Sidang di Tempat bagi Pelanggar Rambu Lalu Lintas Efektif Kurangi Praktik Percaloan

Upaya ini dinilai efektif mengurangi percaloan karena hakim dan jaksa dihadirkan saat penilangan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas kepolisian menilang pengendara kendaraan yang melanggar rambu -rambu lalu lintas di Roxy, Jakarta Pusat, Jumat (23/10). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2015 yang berlangsung selama 14 hari pada tanggal 22 Oktober hingga 4 November 2015, Operasi ini melibatkan 2.199 personel. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan sidang di tempat selama Operasi Zebra Jaya 2015.

Upaya ini dinilai efektif mengurangi percaloan karena hakim dan jaksa dihadirkan saat penilangan.

Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo, mengatakan pelanggar aturan lalu lintas secara langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum sehingga tidak bertemu calo.

"Pastinya. Di situ tidak ada calo. Orang dia langsung. Kadang-kadang di pengadilan urusannya sama calo. Kalau ini lebih efektif dan efisien," tutur AKBP Ipung kepada wartawan, Rabu (4/11/2015).

Tujuan diadakan sidang di tempat untuk mempersingkat waktu.

Apabila ada pelanggaran, maka pelaku ditilang, lalu diarahkan ke jaksa. Setelah itu diarahkan ke hakim yang menentukan vonis hukuman.

Sidang di tempat diadakan secara bergantian dan berbarengan. Ipung mencontohkan, pada Rabu ini dilakukan kegiatan di Jakarta Timur, kemudian satu hari kemudian diadakan di Jakarta Selatan.

"Tergantung kesiapan hakim dan jaksa. Dari pagi sampai selesai. Saat penindakan operasi di situ ada polisi, jaksa dan hakim," ujar Ipung.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan Polres melakukan 70 kali penyidangan di tempat pada pelanggar selama kurun waktu satu hari.

"Ini inovasi selama Operasi Zebra dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pelanggar untuk lebih cepat memperoleh kepastian hukum dengan cara menghadirkan jaksa dan hakim," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved