3 Remaja Tanggung Perkosa Gadis ABG
Suhendar menjelaskan, pada Minggu malam itu, tersangka M menjemput korban yang berinisial A di rumahnya
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aparat Polsektro Mauk meringkus tiga remaja tanggung akibat memperkosa seorang gadis ABG di kawasan Kampung Wareng, Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolsektro Mauk, Ajun Komisaris Suhendar membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ketiga pelaku yang masih remaja tanggung berinisial H (15), M (16), dan G (17).
"Kejadiannya hari Minggu kemarin. Para pelaku sudah ditangkap," ujar Suhendar.
Suhendar menjelaskan, pada Minggu malam itu, tersangka M menjemput korban yang berinisial A di rumahnya. M mengajaknya pergi ke pasar kaget yang sedang diselenggarakan tak jauh dari rumah A.
"Ternyata, oleh M, korban tidak dibawa kesana. Korban diajak berputar-putar sebelum akhirnya dibawa ke persawahan. Di sana, dua pelaku lainnya sudah menunggu, " kata Suhendar.
Ketiganya pun lalu menggilir A secara bergantian. Mulut A juga disumpal kain agar teriakannya tidak terdengar.
Tidak terima dicabuli, A pun melaporkan perbuatan ketiganya ke polisi.
"Ketiganya kami tangkap di rumah masing-masing. Kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pencabulan. Hukuman maksimal 15 tahun penjara, " kata Suhendar. (Banu Adikara)