Kamis, 2 Oktober 2025

'Tega-teganya Dia Membunuh Nak Kecil'

Warga berjejer menantikan kedatangan pelaku di depan tempat kejadian perkara (TKP).

Editor: Hendra Gunawan
KOMPAS.COM/ALDO FENALOSA
Keluarga almarhumah Dayu Priambarita (45) dan almarhum Yoel Imanuel (5) melakukam prosesi pemakaman di TPU Kebon Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (10/10) siang 

Usai membunuh korban, Heri mengambil ponsel Dayu. Ia tidak bisa mengambil barang-barang seperti televisi karena beraksi sendirian. "Dia (tersangka) bilang kalau ada orang lain dan alat transportasi, mungkin sudah membawa TV dan barang lainnya. Yang ada, ketika panik, hanya (mengambil) ponsel," kata Krishna.

Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved