Ahok Bilang Tidak Mau Masuk Penjara Gara-gara Salah Hitung
Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah menyepakati usulan kenaikan tunjangan rumah dinas anggota dewan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah menyepakati usulan kenaikan tunjangan rumah dinas anggota dewan pada Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016.
Meski demikian, ia harus mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Muhammad Yuliadi.
"Apa betul ada kenaikan angkanya sekian, misalnya Rp 50 juta? Nah ini harus ada kajian berapa kenaikannya. Saya enggak mau masuk penjara sama anggota dewan, gara-gara salah (perhitungan)," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki, di Balai Kota, Kamis (22/10/2015).
Menurut Basuki, hal serupa juga sering dilakukan di provinsi lain. Namun, pada akhirnya kebijakan kenaikan tunjangan anggota dewan itu menjadi sebuah kesalahan.
"Nah saya mau bikin kajian dasarnya (kenaikan tunjangan rumah dinas) apa? Apakah (usulan kenaikan tunjangan) karena uang sewa apartemen naik? Ya ada hitungannya, Sekwan lagi urus. Karena nilainya lumayan, lho," kata Basuki.
Adapun usulan kenaikan tunjangan anggota dewan dari anggaran sebesar Rp 15 juta per bulan menjadi Rp 30 juta per bulan.
Sementara tunjangan rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD juga meningkat dari Rp 20 juta menjadi Rp 40 juta per bulan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono tak mempermasalahkan usulan tersebut.
"Kenaikan anggaran (tunjangan perumahan) enggak masalah. Karena dari tahun 2007, tunjangan tidak mengalami peningkatan," kata Heru.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi menganggap wajar usulan kenaikan tunjangan rumah dinas anggota dewan.
Sebab, selama lima tahun, tunjangan rumah dinas tidak mengalami peningkatan. Bahkan, politisi Partai Gerindra itu membandingkan tunjangan yang diterima anggota DPRD dengan dana operasional Basuki.
"Perlu diketahui, kemarin kan rapat Badan Anggaran (Banggar) dan belanja tidak langsung DPRD itu Rp 59 miliar per tahun untuk 106 anggota dewan. Kemudian TKD (tunjangan kinerja daerah) PNS DKI Rp 12 triliun dan operasional Gubernur Rp 50 miliar setahun. Jadi usulan kenaikan tunjangan rumah dinas itu hal yang wajar, jangan digemborkan. Karena ini anggaran untuk Pemda DKI pemborosan secara besar-besaran," kata Sanusi.(Kurnia Sari Aziza)