Ahok: Kenapa Diskotek Mesti Tutup Jam 12 Malam? Di Bandung Saja Sampai Jam 3 Pagi
Nantinya, pengusaha diskotek akan menggeledah barang-barang para pengunjung sebelum masuk ke dalam diskotek.
Editor:
Hasanudin Aco
Setelah raperda ini disahkan, Gubernur DKI, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pangdam Jaya harus segera berkoordinasi untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut.
"Harus diingat lho, aturan dibuat untuk ditaati dan dijalankan," ujar dia.
Diskotek yang melanggar peraturan tersebut akan mendapat sanksi. Pemilik diskotek akan diberi surat peringatan maksimal hingga tiga kali. Jika tetap melanggar, bisa dilakukan pembekuan sementara, penutupan permanen, dan denda administratif.