Kamis, 2 Oktober 2025

Prostitusi Online

Sidang Pembunuhan Tata Chubby Hadirkan Anggota Kepolisian

Saksi yang berjumlah dua orang tersebut merupakan anggota Kepolisian Metro Jaya.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
Valdy Arief/Tribunnews.com
Muhammad Prio Santoso alias Rio, terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Syahrin saat hendak menjalani sidang di Ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby dengan terdakwa Prio Santoso, pada Senin siang (12/10/2015).

Menurut Ahmad Ramzy, pengacara Prio, pada sidang lanjutan yang dipimpin hakim Nelson Sianturi hari ini, diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Saksi yang berjumlah dua orang tersebut merupakan anggota Kepolisian Metro Jaya.

"Saksinya dari pihak JPU, dua orang Anggota Polisi dari Polda Metro Jaya, Yakni Asro Rofik dan MS Hidayat," kata Ahmad Ramzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Ahmad Ramzy menyebutkan dua saksi polisi dari JPU itu merupakan penyidik yang melakukan penangkapan Prio di rumahnya, Bogor Jawa Barat.

Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.

Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.

Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya.

Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan membawa sejumlah barang berharga milik Deudeuh.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved