Adegan Detik-detik Menjelang Tewasnya Kokom di Tangan Sang Kekasih
Setelah melakukan pembayaran admintrasi sewa kamar, mereka naik ke atas menempati kamar nomor 307.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran dari Polsektro Tamansari, Jakarta Barat menggelar rekontruksi kasus pembunuhan wanita cantik yakni Kokom Komariah (23) yang jasadnya ditemukan di kamar kos Prima, Jalan Mangga Besar IV B No. 18, Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (29/8) lalu.
Sebanyak 18 adegan tersaji dalam rekontruksi ini.
Dalam rekontruksi itu, penyidik menghadirkan Tju Sun Kiong (27) yang diketahui sebagai kekasih korban.
Tju Sun Kiong alias Andre juga merupakan pelaku dalam perkara ini.
Awalnya pelaku bersama korban melakukan chek in di kosan tersebut.
Setelah melakukan pembayaran admintrasi sewa kamar, mereka naik ke atas menempati kamar nomor 307.
Keduanya pun asyik melakukan hubungan badan di dalam kamar tersebut.
Usai berhubungan intim, pelaku melihat pesan singkat dari telepon genggam milik korban.
Tersangka terbakar api cemburu lantaran melihat pesan singkat itu. Pesan singkat tersebut dari pria lain yang kenal dengan sosok korban.
Korban pun bergegas mengambil handphone miliknya dari tangan pelaku. Mereka sempat mengalami cekcok dan adu mulut.
Emosi pelaku semakin tersulut dan nekat menghabisi perempuan yang dikasihinya ini.
Ia mencekik Kokom di atas ranjang.
Perempuan muda nan cantik ini dalam kondisi terlentang saat dicekik pelaku.
Pelaku menindihnya dan memastikan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Setelah Kokom dipastikan tewas, tersangka keluar dari kamar dan mencari tukang kunci duplikat di sepanjang Jalan Mangga Besar IV.
Ia menduplikat kunci kamar kos nomor 307 dan datang kembali ke lokasi kejadian. Kunci asli kamar kos di tinggal di dalam kamar bersama jasad korban guna menghilangkan jejak.
Ia melakukan itu dengan dalih terlihat sekilas korban mengunci dirinya di dalam kamar dan bunuh diri.
Sebelum kabur, pelaku pun mengambil barang berharga milik korban. Dua telepon genggam, perhiasan, dan uang tunai milik Kokom digondol pelaku. Ia mengambil langkah seribu melarikan diri ke Manado tempat kelahirannya.
Tersangka berhasil ditangkap polisi di Manado pada (31/8).
Menurut Kapolsek Tamansari, AKBP Suwarno rekontruksi yang digelar pada hari ini berjalan dengan lancar dan baik.
"Rekontruksi ini dilakukan guna melengkapi kasus pembunuhan, ada 18 adegan dalam perkara ini sesuai dengan berita acara," ujar Suwarno yang turut hadir dalam rekontruksi tersebut pada Senin (21/9).
Menurutnya pelaku melakukan aksi kejinya itu karena motif cemburu buta terhadap korban. Tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 tentang pembunuhan serta pencurian untuk mempertanggung jawabkan aksinya ini.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (Andika Panduwinata)