Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Tas Hermes, Terjadi Perdebatan Hakim dan Kuasa Hukum Terdakwa

"Kami tanyakan apakah lazim Surat Panggilan kepada seorang terlapor dikirim melalui TIKI?"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews
Ilustrasi Tas Hermes 

Lexyndo menambahkan, dalam persidangan Majelis Hakim sempat mengatakan jika merasa persidangan ini tidak fair, bisa menggunakan upaya hukum banding.

"Apakah etis majelis hakim mengatakan hal tersebut? Harusnya Hakim netral dan tidak perlu mengatakan seperti itu, hal ini semakin menimbulkan tanda-tanya dari kami Tim Pengacara dan keluarga Devita," kata Lexyndo.

Lexyndo menegaskan, dalam Pasal 158 KUHAP itu sudah jelas hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah tidaknya terdakwa, namun sepanjang persidangan tadi, majelis terkesan menyudutkan terdakwa ketika memberikan keterangannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved