Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi UPS

Bareskrim Periksa Distributor UPS

Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di APBD-P DKI Jakarta 2014 untuk beberapa sekolah di Jakarta.

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di APBD-P DKI Jakarta 2014 untuk beberapa sekolah di Jakarta.

Hari ini, Selasa (15/9/2015) penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Direktur Offistarindo Adhiprima, Harry Lo.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Harry Lo dan statusnya masih sebagai saksi.

"Dia kami periksa sebagai saksi untuk diambil keterangannya selaku distributor dan soal pengadaan UPS," ujar Kanit III Subdit V Dirripidkor, AKBP Bagus Suropratomo di Mabes Polri.

Bagus menambahkan minggu lalu pihaknya juga memeriksa saksi tambahan diantaranya anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar.

"Kami sebelumnya juga lakukan pemanggilan terhadap Fahmi Zulfikar dan pihak distributor," tambah Bagus.

Untuk diketahui dalam kasus ini ‎penyidik sudah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Tersangka Alex dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menunggu persidangan. Sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara Zaenal yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved