Rabu, 1 Oktober 2025

Razia Rumah Pemotongan Ayam, Polda Metro Jaya Temukan Ribuan Ayam Diduga Berformalin

Aparat Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama petugas Balai POM Provinsi Banten melakukan sidak ke lokasi rumah pemotongan ayam

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Glery Lazuardi
Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Iwan Kurniawan menyampaikan pengungkapan kasus ayam berformalin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aparat Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama petugas Balai POM Provinsi Banten melakukan sidak ke lokasi rumah pemotongan ayam di Tanah Tinggi, Jalan Budi Asih Kota Tangerang pada 10 September 2015.

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, mengatakan dalam sidak itu ditemukan sebagian besar pemotongan menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya yang teridentifikasi formalin.

"Dari uji sampel yang dilakukan oleh petugas Balai POM ditemukan ada tujuh tempat pemotongan dinyatakan positif menggunakan formalin," ujar AKBP Adi Vivid kepada wartawan, Senin (14/9).

Dia menjelaskan dari tujuh tempat itu disita ribuan ekor ayam potong yang diduga mengandung formalin. Apabila ditimbang berat ayam mencapai 1,5 ton. Di tempat itu, juga ditemukan jerigen yang berisi lima buah formalin cair.

Modus pelaku yaitu dengan mencampurkan bahan berbahaya jenis formalin cair ke air rendaman ayam sebelum dipasarkan, dengan tujuan lebih tahan lama atau tidak mudah busuk, karena memotong dan memasarkan dalam partai besar

"Sebanyak tujuh orang diperiksa, mereka yaitu, RF (21), AH (46), AB (37), MI (43), IM (20), HD (25), NR (22)," tuturnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 136 huruf b Juncto pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar

Dengan alasan barang bukti mudah rusak dan busuk maka penyidik dengan penetapan pengadilan melakukan pemusnahan di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPITEK) Serpong.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved