Selasa, 30 September 2025

Kasus Bongkar Muat Kapal

Polisi: Oknum Pejabat Kemendag Biasanya Disuap Dolar AS, Pakai Rupiah Makan Tempat

Menurut Krishna, pemilihan uang dolar untuk suap pejabat, lantaran terlalu makan tempat apabila memakai rupiah.

Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan lantai 9 di Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015). Penggeledahan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana korupsi disalah satu direktorat jenderal kemendag. WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah terbiasa disuap dolar AS oleh importir. Terutama terkait kasus 'dwelling time'.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan, untuk level pejabat memang uang suapnya selalu dolar.

"Ya memang dari hasil temuan kami (uang) suapnya berupa dolar AS dan Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono kepada Wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Menurut Krishna, pemilihan uang dolar untuk suap pejabat, lantaran terlalu makan tempat apabila memakai rupiah.

"Ya kalau dalam bentuk rupiah mungkin bisa banyak makan tempat, kalau pakai dolar kan jadinya lebih sedikit meskipun nilainya besar," ucap Krishna.
Namun, untuk level dibawah Direktur, uang suapnya memakai rupiah.

Saat ini Polisi sudah menjadikan 5 orang sebagai tersangka kasus 'dwelling time'. Diantaranya adalah 2 pejabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Antara Lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag,Partogi Pangaribuan dan Kasubdit Barang Modal Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Imam Aryanta. Keduanya kini jadi tahanan Polda Metro Jaya.

Sedangkan tiga lainnya, yakni PHL di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, MU. Lalu seorang broker, ME, dan seorang lagi importir garam bernama‎ Lusi. Mereka juga ditahan.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan