Selasa, 30 September 2025

Kasus Bongkar Muat Kapal

Alasan Menteri Rachmat Dwelling Time Lama: Banyak Barang di Satu Kontainer

masalah dalam dwelling time yang dihadapi Rachmat adalah banyaknya jenis barang dalam satu kontainer.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana bongkar muat di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjungpriuk, Tanjungpriuk, Jakarta Utara, Selasa (23/9/2014). Presiden terpilih Joko Widodo akan membenahi semua pelabuhan di Indonesia. Salah satu yang dibenahi adalah dwelling time atau waktu tunggu kapal sejak bersandar hingga barang keluar pintu pelabuhan.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan saat ini sedang menjadi sorotan publik akibat kasus dwelling time yang terjadi.

Dalam prosesnya, ada empat pegawai kementerian yang diperiksa ke Polda Metro Jaya akibat empat oknum tersebut dinilai sebagai penyebab dwelling time di pelabuhan lama.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengungkapkan beberapa alasan dwelling time yang terjadi di pelabuhan terlalu lama.

Hal utama yang menjadi masalah dalam dwelling time yang dihadapi Rachmat adalah banyaknya jenis barang dalam satu kontainer.

"Ada lebih lima macam produk di satu kontainer, jadinya harus dibongkar," ujar Rachmat di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (30/7/2015).

Rachmat memaparkan hanya produk untuk kebutuhan industri saja yang bisa langsung dikeluarkan cepat dari kapal di pelabuhan. Sedangkan barang konsumsi atau consumer goods harus diperiksa satu persatu.

"Consumer goods tidak bisa keluar jalur hijau, pemeriksaan harus dibuka, menciptakan dwelling time lama," ungkap Rachmat.

Dalam rapat kabinet kerja telah disampaikan bahwa peran Kementerian Perdagangan untuk mempercepat perizinan. Rachmat pun menegaskan bahwa sejak ia ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan, akan mempercepat semua birokrasi terutama dalam kasus dwelling time.

"Komitmen kita memudahkan kelancaran arus barang. Itu komitmen Kementerian Perdagangan sendiri," tegas Rachmat.

Dari empat orang yang diperiksa Polda Metro Jaya, tiga orang ditetapkan tersangka. Namun dari tiga orang tersebut satu orang terkena kasus narkoba karena saat Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan ditemukan di paket ganja tersimpan dalam bungkusan koran di meja kerja inisial D.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan