Selasa, 30 September 2025

Ramadan 2015

744 Napi Rutan Kelas 1 Cipinang dapat Remisi

Rumah tahanan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur memberikan remisi kepada 744 narapidana

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
Reynas Abdila/Tribunnews.com
Salat Ied di Rutan Cipinang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah tahanan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur memberikan remisi kepada 744 narapidana kasus korupsi, kriminal, dan narkoba.

Remisi itu dibacakan Karutan Kelas 1 Cipinang, Asep Sutandar seusai melaksanakan salat Ied di lapangan rumah tahanan.

Dari 744 narapidana, 372 di antaranya mendapat model remisi khusus II sebanyak 15 hari.

Sedangkan model remisi khusus II 1 bulan diberikan kepada 401 narapidana.

Remisi khusus II sebanyak 1 bulan 15 hari diterima 1 narapidana.

Adapun 3 narapidana yang dinyatakan murni bebas tanpa remisi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan