Mudik Lebaran 2015
71 Mobil Dinas Kota Bekasi Dipakai untuk Mudik
Mereka yang meminjam mobil ini, merupakan pejabat eselon II (setingkat Kepala Dinas) sampai eselon IV (setingkat Kepala Sub Bagian)
Anggota Komisi C Bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Achmad Usthucri mengatakan, setiap peminjam mobil dinas harus memperhatikan kondisi mobil dan mempertanggung jawabkan apabila ada kerusakaan terhadap mobil tersebut.
Menurutnya, soal kewenangan bisa atau tidaknya mobil itu dipinjam, merupakan hak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi.
"Pegawai yang meminjam mobil dinas harus mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab. Sehingga, mereka akan berhati-hati menggunakan kendaraan pemerintah," ujar Achmad. (Fitriyandi Al Fajri)