Ramadan 2015
Satpol PP Tutup Tiga Tempat Hiburan
Ada tiga tempat hiburan yang harusnya tutup tapi masih dibuka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam satu pekan pertama ramadan sudah menutup tiga tempat hiburan.
Penutupan dilakukan karena pengelola tempat hiburan tidak mentaati aturan jam operasi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
"Ada tiga tempat hiburan yang harusnya tutup tapi masih dibuka. Kami langsung memberikan sanksi menutup lokasi hiburan itu," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadisantosa kepada wartawan, Selasa (23/6/2015).
Dikatakan Kukuh selain dilakukan penutupan paksa, pengelolanya pun diberikan surat peringatan "Surat peringatan (SP) juga jelas kami sudah berikan," ujarnya.
Meskipun sudah ada tempat hiburan malam yang terjaring razia Satpol PP DKI, tetapi sanksi pencabutan izin usaha tidak diberikan kepada tiga tempat hiburan malam tersebut.
Satpol PP dikatakan Kukuh tidak berwenang mencabut izin usaha. Pencabutan izin usaha berada di tangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan bila pelanggarannya pun sudah dilakukan berulang kali.
"Saat ini baru kami berikan SP saja di tiga lokasi hiburan itu. Tapi nanti kalau melanggar terus bisa kami dicabut izinnya," ucapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan ramadhan diantaranya klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, dan bola ketangkasan.
Sedangkan, untuk tempat hiburan yang jam operasionalnya diizinkan buka mulai pukul 20.30 dan tutup pada 01.30 WIB diantaranya tempat karaoke, live music, dan bola sodok yang menjadi fasilitas di tempat karaoke dan live music.