Sabtu, 4 Oktober 2025

Prostitusi Online

Mucikari Ini Sediakan PSK Untuk Spa dan Pijat bagi WNA

Selain menangkap Mucikari N, anggota juga mengamankan dua PSK berinisial A dan L di sebuah hotel B di Jakarta Utara

tribunnews.com/theresia felisiani
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus prostitusi online kembali diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kali ini, satu mucikarinya berjenis kelamin pria berinisial N berhasil disingkus di rumahnya, Jakarta Timur dan kini statusnya sebagai tersangka.

Selain menangkap Mucikari N, anggota juga mengamankan dua PSK berinisial A dan L di sebuah hotel B di Jakarta Utara, Minggu (7/6/2015) dini hari tadi.

"Mucikarinya N sudah tersangka, dijerat Pasal 296 KUHP tentang penyediaan tempat fasilitas asusila dan Pasal 505 tentang Mucikari, ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Polda Metro.

‎Krishna melanjutkan, selain itu dari ketiganya polisi juga menyita berbagai barang bukti yakni beberapa HP, kertas pembayaran hotel, dan kondom.

"Jadi N ini buka website www.jakartamassage.com‎. Disitu dia menawarkan pijat dan SPA untuk warga negara asing. Kalau pelanggannya WNA itu tarifnya dollar, kalau untuk WNI tarifnya Rp 800-1,2 juta," tutur Krishna.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved