Selasa, 30 September 2025

Panti Asuhan untuk Rehabilitasi Anak Pengguna Narkoba

Terbukti lebih kurang 6.000 orang anak yang dipenjara akibat berkonflik dengan hukum (ABH) tidak dalam kondisi yang pulih dan lebih baik.

Editor: Hasanudin Aco
Ist
Focus Group Discussion (FGD) Komitmen Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) dalam rehabilitasi 100 ribu orang korban penyalahgunaan narkoba dan deklarasikan pentingnya rehabilitasi bagi anak pemakai narkoba yang digelar Forum Nasional PSAA di Aula PSAA Uswatun Hasanah, Cengekareng, Jakarta Barat, Kamis (4/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia dihadapkan pada persoalan kritis, khususnya dalam proses penanganan anak korban dan pemakai narkoba.

Semangat pemenjaraan dan pemidanaan terbukti tidak mampu memberikan efek jera dan melepaskan anak dari tindakan penyalahgunaan narkoba.

Terbukti lebih kurang 6.000 orang anak yang dipenjara akibat berkonflik dengan hukum (ABH) tidak dalam kondisi yang pulih dan lebih baik.

Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Komitmen Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) dalam rehabilitasi 100 ribu orang korban penyalahgunaan narkoba dan deklarasikan pentingnya rehabilitasi bagi anak pemakai narkoba yang digelar Forum Nasional PSAA di Aula PSAA Uswatun Hasanah, Cengekareng, Jakarta Barat, Kamis (4/6/2015).

Menurut pemerhati anak yang bertindak sebagai moderator, Naswardi, saatnya paridgma pemenjaraan bagi anak korban penyalahgunaan narkoba ditinggalkan dan upaya pemulihan serta rehabilitasi harus dilakukan percepatan.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sampai tahun 2015 ini tercatat 284 kasus pengaduan masyarakat terkait anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Mengingat semakin meningkatnya kecendrungan kasus penyalahgunaan narkoba, Panti Sosial Asuhan Anak se-Provinsi DKI Jakarta mendeklarasikan pentingnya upaya rehabilitasi bagi anak pemakai narkoba.

Semangat ini sesuai dengan mandat pasal 67 UU 35 Tahun 2014. Bahwa bentuk perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, psitropika, alkohol dan zat adiktip lainnya adalah melalui rehabilitasi.

Sekjen Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak PSAA, yang juga sebagai pembicara, Jasra Putra, menjelaskan, visi BNN dalam pencapaian target 100 ribu orang memperoleh rehabilitasi narkoba tahun ini perlu didukung semua pihak.

"PSAA berkomitmen melakukan aksi nyata melalui pemeriksaan urin rutin anak asuh panti sebagai upaya preventif penyalahgunaan narkoba di panti," ungkapnya.

Satgas anti narkoba pada setiap panti dan panti berkomitmen memberikan layanan untuk mendekatkan anak korban penyalahgunaan narkoba dengan pusat rehabilitasi. Hal itu ditandai dengan penandatangan deklarasi oleh 50 orang kepala panti se-Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved