Serikat Guru: Pemecatan Kepala SMAN 3 Malaadministrasi
"Pencopotan yang dilakukan terhadapnya malaadministrasi. Kami akan ke balai kota untuk melaporkan Kepala Dinas Pendidikan ke Gubernur DKI Jakarta."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemberhentian sepihak Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta dinilai bertentangan dengan undang-undang dan asas umum pemerintahan yang baik.
Baca juga: Retno Listyarti Terkejut Diberhentikan Sepihak sebagai Kepala SMAN 3.
"Jika dibiarkan maka kesewenangan ini akan menjadi preseden buruk bagi para guru yang berjuang untuk pendidikan lebih baik di Indonesia. Untuk itulah Ibu Retno didampingi LBH Jakarta akan menggunakan mekanisme yang disediakan peraturan perundangan untuk mendapatkan keadilan," kata Ketua Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo di Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Heru menilai Retno sebagai korban politisasi pendidikan. "Pencopotan yang dilakukan terhadapnya malaadministrasi. Kami akan ke balai kota untuk melaporkan Kepala Dinas Pendidikan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama besok," kata Heru.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memerintahkan Dinas Pendidikan DKI untuk memberikan sanksi kepada Kepala SMAN 3 Retno Listyarti karena keluyuran ke SMAN 2 saat ujian nasional berlangsung, Selasa (14/4/2015) lalu.
Saat itu, Retno menyambangi SMAN 2, Olimo, Jakarta Barat, yang sedang ditinjau oleh Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dan Basuki. Retno mengaku datang sebagai Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia.