Kamis, 2 Oktober 2025

Hukuman Mati

Sebelum Dieksekusi Martin Jadi Mualaf dan Titipkan Tasbih untuk Istrinya

Martin Anderson alias Belo (54) terpidana mati kasus narkoba telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Kelurahan Kaliabang

Editor: Sugiyarto
www.news.com.au
Martin Anderson terpidana hukuman mati 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Martin Anderson alias Belo (54) terpidana mati kasus narkoba telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara pada Rabu (29/4) siang.

Beberapa waktu sebelum dieksekusi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Martin menyempatkan diri menjadi mualaf atau memeluk agama islam.

Tak ayal, namanya diubah menjadi Surajudeen Abiodun Moshod.

Kepala Seksi Bimbingan Rohani LP Nusakambangan, Edi Warsono mengatakan, eksekusi yang dialami Martin dilakukan oleh regu tembak dari Brimob Polda Jawa Tengah.

Martin pun langsung tewas di tempat begitu timah panas menembus dada kiri atau jantungnya.

Menurut Edi Warsono, Martin dieksekusi dalam posisi duduk dengan pasrah sambil matanya ditutup.

Selama menjalani masa tahanan di LP Nusakambangan, Martin berperilaku baik dan taat menunaikan ibadah.

"Dia juga turut dalam pesantren di LP Nusakambangan," kata Edi Warsono di TPU Perwira pada Rabu (29/4/2015) siang.

Edi Warsono mengatakan, sebelum dieksekusi Martin telah menyiapkan surat wasiat dan sepucuk tasbih untuk sang istri, Meilani Slamet.

Dalam wasiatnya, ujar Edi Warsono, Martin meminta agar jenazahnya dimakamkan secara islam dan dikebumikan di TPU Perwira.

Pertimbangannya, sang istri sempat singgah di daerah tersebut bersama kakaknya, Bambang Slamet.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved