Kamis, 2 Oktober 2025

Hukuman Mati

Ini Liang Lahat Untuk Martin Anderson

Berdasarkan data yang dihimpun, Martin akan menempati liang lahat di Blok E Musim No 268 TPU Perwira.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Fitriandi Al Fajri
Liang lahat untuk Martin Anderson, terpidana mati kasus narkoba sudah disiapkan di TPU Perwira, Kaliabang, Bekasi Utara, Rabu (29/4/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Martin Anderson alias Belo, terpidana eksekusi mati kasus narkoba rencananya akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara pada Rabu (29/4/2015) siang.

Berdasarkan data yang dihimpun, Martin akan menempati liang lahat di Blok E Musim No 268 TPU Perwira.

Pantauan Wartakotalive di lokasi, liang lahat sedalam 1,5 meter, lebar 80 centimeter dan panjang 220 centimeter tengah menanti jenazah terpidana asal Ghana tersebut.

Di bagian atasnya telah dipasangi tenda dari lembaran terpal. Sedangkan papan nisan makamnya telah ditulis nama Martin dengan cat hitam.

Awak media bersama warga sudah memadati lokasi TPU Perwira untuk menunggu kedatangan jenazah Martin. (Fitriandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved