Jumat, 3 Oktober 2025

Pembunuhan Wanita di Tebet

Pengacara Ricki Muchtar: Prio Bisa Dianggap Tak Membunuh Tapi Menganiaya

Dengan meninggalkan korban dalam kondisi tak meninggal, maka Prio bisa dianggap tak membunuh.

Editor: Dewi Agustina
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Polisi menunjukan tersangka RS (25) pembunuh Deudeuh saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015). Direskrimum berhasil menangkap RS tersangka pembuhun Deudeuh atauTata dan mengamankan sejumlah barang bukti. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Sehingga itu bisa mengarahkan Prio hanya dikenakan pasal penganiayaan menyebabkan matinya korban, atau bisa pula dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan. Hukumannya jauh lebih ringan dari pembunuhan.

Sementara itu pengacara Hotman Paris Hutapea, berkomentar, pengacara mungkin saja memainkan alibi itu untuk meringankan hukuman. Tapi kata Hotman, pengacara yang nanti menangani kasus itu sudah sulit memainkan alibi itu.

"Sulit untuk menghindar dari pasal pembunuhan, sebab pelaku sudah mengakuinya kan (membunuh)," ucap Hotman kepada Warta Kota, ketika dihubungi, Kamis (16/4/2015).

Berbeda apabila pelaku sejak awal tak mengakuinya, maka alibi itu bisa dipakai untuk membela.

Lagipula, kata Hotman, melihat dari kronologis kasusnya, unsur pembunuhan sudah amat terpenuhi. (ote)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved