Kamis, 2 Oktober 2025

Ahok Kaji Toko Khusus Jual Minuman Beralkohol

Basuki Tjahaja Purnama akan mengkaji toko khusus menjual minuman beralkohol setelah diterbitkannya peraturan pelarangan minuman beralkohol

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama memantau kondisi Pasar Tanah Abang Blok G di Jakarta, Rabu (15/4/2015). 

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengkaji toko khusus menjual minuman beralkohol setelah diterbitkannya peraturan pelarangan minuman beralkohol di mini market.

"Kami lagi kaji apakah mau dibikin seperti di luar negeri ada spesial toko yang jual bir.
kan di luar negeri ada tuh, toko spesial yang khusus menjual bir," ungkap pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Kamis (16/5/2015).

Dikatakan dia, bila idenya tersebut pun tidak bisa dibenarkan maka hanya bisa mengikuti aturan yang ada saat ini.

"Tapi kalau tidak disetujui ya mau bilang apa," ucapnya.

Pelarangan penjualan minuman keras di mini market efektif berlaku hari ini, Kamis (16/4/2015). Peraturan tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Mengenai hal tersebut, Ahok hanya bisa pasrah dan mengikuti peraturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan tersebut.

"Ya mau bagaimana, ya mau tidak mau harus ikut," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved