AJI Jakarta Ingatkan, Kasus Pemberitaan Radar Bekasi Adalah Ranah Dewan Pers, Bukan Polisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengingatkan, kasus pemberitaan Radar Bekasi adalah ranah Dewan Pers, bukan polisi.
1. Mendesak Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota agar segera menyerahkan pengaduan sengketa pemberitaan Radar Bekasi ke Dewan Pers.
Hal itu telah sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Polri dan Dewan Pers dalam menangani setiap pengaduan masyarakat seputar sengketa pemberitaan, termasuk sengketa pemberitaan Radar Bekasi.
2. Mengajak masyarakat, termasuk para politikus, untuk menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana telah diatur di dalam UU Pers, bukan melaporkan jurnalis dengan pasal pencemaran nama baik.