Kisruh APBD DKI
Mendagri Berharap APBD DKI Perubahan Gunakan Perda Bukan Pergub
Mendagri Tjahjo Kumolo berharap penyusunan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 menggunakan Peraturan Daerah bukan Peraturan Gubernur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 menggunakan Peraturan Daerah (Perda), bukan Peraturan Gubernur
(Pergub) lagi.
"Saya berharap dengan Pergub itu, masih ada waktu dengan DPRD DKI untuk nantinya dilakukan pembahasan APBD
Perubahan. Soal kapan waktunya, terserah antara gubernur dengan DPRD," ujar Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta,
Rabu (1/4/2015).
Mengenai draft Pergub untuk APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015, Tjahjo mengatakan pihaknya sudah melakukan
verifikasi ulang dan akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Pergub APBD DKI sudah dicek ulang, beberapa skala prioritas yang harus masuk dalam Pergub itu," kata Tjahjo.
Jajaran Pemprov DKI Jakarta kini tengah menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di sejumlah
wilayah. Dalam acara tersebut, pihak Pemprov DKI juga turut mengundang jajaran DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, juga memberikan apresiasi pada hal itu, dan anggota DPRD lainnya itu
diharapkannya bisa menghadiri Musrenbang. Namun, politisi PDI Perjuangan itu mengaku tidak bisa hadir pada
Musrenbang di Jakarta Pusat yang menjadi Dapilnya saat Pileg karena dia harus menghadiri kongres partainya di
Bali.