Selasa, 30 September 2025

Bocah Disodomi

Kasus Pencabulan Guru JIS Menunggu Vonis

Usai persidangan, kedua terdakwa kembali menyatakan diri mereka tidak bersalah.

Editor: Hendra Gunawan
AFP/ADEK BERRY
Tracy Bantleman (kiri) memakaikan cincin ke suaminya, Neil Bantleman saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Staf pengajar TK Jakarta International School yang menjadi terdakwa kekerasan asusila, Neil Bantleman dan Ferdinan Michael Tjiong menjalani sidang perdana dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. AFP PHOTO / ADEK BERRY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Persidangan kasus dugaan pencabulan oleh dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong memasuki babak akhir.

Pada Kamis (26/3/2015) persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki agenda duplik dan replik. Seperti biasanya, pelaksanaan sidang dilakukan tertutup di ruang sidang utama. Usai persidangan, kedua terdakwa kembali menyatakan diri mereka tidak bersalah.

Kuasa Hukum kedua terdakwa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, pihaknya sudah membeberkan banyak bukti medis, antara lain visum yang berbeda antara tim dokter Indonesia dan tim dokter Singapura.

"Dua dokter ahli membenarkan bahwa untuk anuscopy dilakukan dengan memasukkan alat bivalve ke anus anak dan hasilnya normal," ujarnya usai sidang di Pengadilan.

Laporan tersebut, kata dia, sudah dilengkapi dengan dokumen putusan high court of Singapore atau pengadilan tinggi Singapura tertanggal 11 Februari 2015. Dikatakan Hotman, jika laporan dari Rumah Sakit KK Women and Children Hospital Singapore adalah palsu, maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melaporkan pemalsuan dokumen.

Persidangan akan dilanjutkan Kamis (2/4) pekan depan dengan agenda putusan atau vonis. Sementara terdakwa Neil kembali menegaskan dirinya tidak bersalah. (Ahmad Sabran)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan