Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi UPS

Anggota DPRD, Dinas Pendidikan dan Distributor Potensi Jadi Tersangka UPS

Bareskrim Mabes Polri menyebutkan akan ada tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota
Komisaris Besar Pol Rikwanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menyebutkan akan ada tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS) bagi 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan tiga tersangka itu yakni dari unsur legislatif, eksekutif dan distibutor.

"Untuk Potensial suspect (berpotensi tersangka), adalah mereka yang berkaitan dengan penggagas (UPS) dari eksekutif (Dinas pendidikan), legislatif (DPRD DKI) dan distributor," ungkap Rikwanto, Rabu (24/3/2015)

Rikwanto juga mengaku penyidik Bareskrim akan mengusut pihak yang menerima aliran dana dari hasil penggelembungan anggaran pengadaan UPS tersebut.

"Kita akan telusuri siapa saja yang menerima aliran dana,"katanya.

Mengenai kapan jadwal pemeriksaan anggota DPRD DKI Jakarta, Rikwanto menuturukan penyidik masih menelaah berkas pemeriksaan saksi yang telah diperiksa Polda Metro Jaya, baru melakukan gelar perkara dan menentukan tersangka.

Untuk diketahui Penanganan kasus pengadaan UPS awalnya ditangani Polda Metro Jaya, namun akhirnya kasus itu diambil alih oleh Bareskrim.

Alasannya yakni menjaga keharmonisan antara Polda Metro Jaya dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Pengadaan UPS bagi 49 sekolah di wilayah DKI Jakarta itu diduga terjadi penggelembungan anggaran sebesar Rp5,8 miliar per unit.

Sejauh ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang sudah dilayangkan panggilan. Sementara itu, total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved