Kisruh APBD DKI
Ahok: Jika Jantan, Panitia Angket Harusnya Panggil Saya
anitia Angket DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat akan merampungkan hasil penyelidikannya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI
Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Panitia Angket DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat akan merampungkan hasil penyelidikannya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Tetapi panitia angket tidak memiliki rencana untuk memangil Ahok selaku gubernur. Bahkan rencana memanggil istri gubernur, Veronica Tan pun tidak jadi dilakukan. Saat ini panitia angket hanya akan memanggil beberapa ahli sebelum mengambil kesimpulan akhir untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduga panitia angket tidak berani memanggilnya dengan langsung mengambil keputusan.
"Dia mungkin tidak berani manggil saya mau langsung vonis. Kan tidak lucu saya berseteru dengan mereka yang menentukan siapa salah benar wasitnya dia. Kira-kira dia mau tidak nyalahin dia? Dia inginnya langsung paripurna dan menyatakan saya salah. Kan lucu," ungkap pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).
Dikatakan Ahok, logikanya kalau dua belah pihak berselisih, kemudian pihak satu menuduh pihak ke dua, maka harus ada pihak lain yang harus jadi penengah sebagai wasit.
"Ini kan tidak, angket (yang jadi wasitnya) saya harus menentukan sendiri. Terus kamu tidak dipanggil lagi suruh berdebat di depan umum," ungkapnya.
Dikatakan dia, bila DPRD jantan harusnya memanggil dirinya, supaya selaku gubernur Ahok bisa memberikan jawaban atas apa yang dituduhkan.
"Kalau mereka jantan ya panggil dong. Kita kan sudah berpekara nih supaya kita jawab. Angket mau panggil saya, takut juga," katanya.
Ia pun menganggap DPRD sudah menghina Mendagri karena sudah menuduh dokumen RAPBD 2015 yang dikirimkan Ahok palsu.
"Kalau kamu bilang angket kami palsu, berarti kamu menghina Mendagri loh. Ini polemik loh buat DPRD. Kan Mendagri menyatakan RaPBD yang asli versi kami bukan punya dia. Ini kan jadi satu lelucon," ungkapnya.
Panitia Angket DPRD DKI dibentuk setelah Ahok mengirimkan dokumen RAPBD DKI Tahun 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Memang Ahok sebagai gubernur berdasarkan undang-undang merupakan pihak yang harus menyerahkan dokumen RAPBD setelah melakukan pembahasan dengan DPRD.
Tetapi ternyata Ahok mengirimkan dokumen RAPBD yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD yang akhirnya DPRD bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan permasalahan tersebut.
Setelah menjadi perseteruan antara gubernur DKI dengan DPRD, justru Kemendagri memberikan evaluasi RAPBD terhadap dokumen yang diserahkan Ahok. Sampai akhir RAPBD tersebut nasibnya ditolak DPRD.