Wacanakan soal SIM Online, Korlantas Gandeng BRI
Untuk memudahkan masyarakat membuat surat izin mengemudi (SIM) online, Senin (23/3/2015), Korlantas Polri menggandeng BRI
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk memudahkan masyarakat membuat surat izin mengemudi (SIM) online, Senin (23/3/2015), Korlantas Polri menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kerjasama itu ditandai dengan penyerahan aplikasi SIM online dari BRI ke Korlantas Polri di sela-sela Rakernis Fungsi Lantas tahun 2015 di Rupatama Mabes Polri.
Acara itu dihadiri oleh Direktur Utama BRI Asmawi Syam, Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono, Mendagri Tjahjo Kumolo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, serta pejabat lainnya.
Diutarkan Condro Kirono, kerjasama ini dilakukan karena banyak masyarakat yang mengeluhkan setiap pemilik SIM untuk memperpanjang harus kembali ke daerah asal mereka. Nantinya dengan sistem ini, pembuatan SIM bisa dilakukan secara terintegrasi.
"Nanti Pembuatan SIM di Polri 2015 akan diseragamkan menjadi satu sistem aplikasi yakni centralized integrated, dan itu bisa online," tegas Condro.
Untuk diketahui, aplikasi SIM online merupakan aplikasi yang dikembangkan BRI untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan dan memperpanjang SIM secara online dan terintegrasi penuh dengan sistem data kependudukan yang dimiliki oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menuturkan pelayanan SIM online ini masyarakat akan diuntungkan. Karena data-data nantinya terintegrasi dan bisa menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.
Selain itu, dengan menggunakan sistem ini, Mabes Polri juga bisa memantau kinerja seluruh sarpras di Indonesia terkait pelayanan pembuatan SIM.
Lebih lanjut, Dirut BRI Asmawi Sjam menjelaskan manfaat sistem ini diantaranya untuk transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam pembuatan SIM.
Diutarakan Asmawi, ICO (integrated, centralized, online) ini akan mengintegrasikan data-data dari dua institusi yakni Mabes Polri (berupa data SIM Polri) dan Kementerian Dalam Negeri (berupa data e-KTP).
"Sistem ini mampu mendeteksi bila pemohon SIM memiliki SIM maupun KTP ganda. Dengan integrasi SIM dan e-KTP, yang bersangkutan bisa dipastikan pemilik KTP asli karena integrasi datanya terkoneksi," tambahnya.