Jumat, 3 Oktober 2025

DPR: Jangan Sampai Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta Merusak Lingkungan

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai telah melampaui kewenangan yang dimilikinya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat akan berangkat dari Balai Kota, Jakarta Pusat, menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (23/3/2015). Pemprov DKI Jakarta hari ini akan menyerahkan APBD 2014 ke Kementiran Dalam Negri seusai rapat tertutup di jajarannya. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –. Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai telah melampaui kewenangan yang dimilikinya terkait izin reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta.

Anggota Komisi IV DPR Ono Surono mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/Permen-KP/2013 Tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kawasan teluk Jakarta yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, sehingga kegiatan reklamasinya harus berdasarkan izin dari pemerintah pusat.

"Bukan hanya rencana 17 pulau tetapi termasuk yang di kawasan kepulauan seribu yang agaknya luput dari pengawasan," katanya dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (23/3/2015).

Menurutnya, tinjauan terhadap aspek teknis, sosial, budaya, dan lingkungan masih banyak pihak yang masih mempermasalahkan reklamasi tersebut.

Mulai dari perubahan arus laut, penghilangaan kawasan mangroove, potensi banjir, kehidupan sosial, dan ekonomi nelayan yang perlu dilakukan kajian secara mendalam.

"Jangan sampai kerugian yang ditimbulkan akibat reklamasi malah makin menyengsarakan masyarakat nelayan dan hal ini tidak bisa selesai dengan kompensasi memberikan sejumlah uang. Begitupula dengan dampak lingkungan, jangan sampai masalah banjir yang rutin terjadi di Jakarta, dengan munculnya 17 pulau malah akan memperparah kondisi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved