Kepala SMAN 3 Jakarta Dicecar 27 Pertanyaan oleh Polisi
Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti, menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2015).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti, menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2015).
Dia dilaporkan pihak orang tua murid dalam laporan nomor: LP/446/II/2015/Dit Reskrimum yang dibuat pada 4 Februari lalu.
Dalam pemeriksaan perdana itu, Retno mengaku ditanyai puluhan pertanyaan. Pertanyaan seputar kronologi kejadian pengeroyokan kepada Erick yang berujung pada pemberian sanksi skorsing terhadap enam orang siswa pelaku pengeroyokan.
"Saya dicecar 27 pertanyaan. Saya diperiksa mulai pukul 10.30 WIB sampai 14.00 WIB (empat jam). Saya hari ini melakukan klarifikasi atas apa yang sebenarnya terjadi," tutur Retno di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2015).
Menurut Retno, dalam perkara ini dirinya diperiksa sebagai saksi. Sampai saat ini, kata dia, belum ada pembuktian terkait tindak pidana.
"Polisi melakukan penyelidikan, belum ada tindak pidana. Kesimpulan kita semua baik-baik saja dan polisi menyadari keputusan skorsing sulit untuk dipidanakan," kata dia.
Retno menyatakan, apabila orang tua murid merasa keberatan atas sanksi yang diberikan kepad anak mereka, maka dia mempersilahkan mengajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Apabila ada kerugian yang dialami orang tua siswa gugatannya dapat diajukan secara perdata," ujarnya.
Retno menambahkan penyidik Polda Metro Jaya menyarankan agar pihak sekolah berperan sebagai mediator antara Erick selaku korban dengan para siswa yang diduga melakukan pengeroyokan. Pihaknya pun siap melakukan mediasi.
Sebelumnya, pelapor diketahui bernama Frans Paulus. Dia melaporkan Retno atas perkara diskriminasi terhadap anak. Dari surat laporan itu, tertera ada enam siswa yang mendapatkan skorsing dari sekolah karena diduga terlibat pemukulan kepada Erick.
Mereka yaitu, HJP, PRA, AEM, EMA, MRPA, dan PC. Mereka tidak boleh ke sekolah selama dua bulan, sejak 11 Februari sampai 9 Maret dan 16 Maret sampai 13 April. Hukuman ini diduga diberikan setelah pengeroyokan keenam murid itu kepada Erick yang merupakan warga sekitar sekolah.