Rabu, 1 Oktober 2025

Kisruh APBD DKI

Mantan Kasi dan Kasudin Dikmen Amat Mungkin Jadi Tersangka

Kini kasus itu sedang dalam penyelidikan Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) yang sedang diributkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ternyata punya kans besar menjadi tersangka.

Kini kasus itu sedang dalam penyelidikan Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi sudah menyelidiki kasus tersebut sejak 28 Januari 2015. Saat ini polisi sudah memeriksa dua pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, polisi memastikan status keduanya sampai saat ini masih sebatas saksi.

Dua PPK yang diperiksa, yakni Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat, AU, dan Kasudin Dikmen Jakarta Pusat, ZS.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, mengatakan, pejabat pembuat komitmen (PPK) memang punya kans besar jadi tersangka.

"Mereka (PPK) itu implementor soalnya dalam pengadaan," kata Ade ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (5/3/2015).

Tapi , kata Ade, dari kasus korupsi yang kerap Ia telusuri, biasanya ada pihak lain di belakang PPK. Pihak itulah yang merancang pelaksanaan pengadaan.

"Itulah otaknya dan harus ditelusuri juga oleh polisi. Jadi biasanya sebuah pengadaan itu sudah dirancang siapa pemenangnya dan nilainya terlebih dulu. Nah, orang-orang itulah yang kemudian memerintahkan PPK. Sebab biasanya PPK diancam akan dipecat atau sebagainya kalau tak menuruti perintah itu," kata Ade.

Namun, terkadang, kata Ade, PPK juga bisa merancang sesuatu. "Makanya harus ditelusuri," ucap Ade.

Sebelumnya, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ajie Indra, mengatakan, dirinya sudah punya gambaran calon tersangka dalam kasus korupsi UPS tersebut.

Namun, Ajie masih akan mendalaminya di tahap penyidikan. Sementara tahap penyidikan baru akan dilakukan setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta memastikan ada kerugian negara dalam pengadaan UPS tersebut. (Ote)

Sumber: Warta Kota
Tags
APBD DKI
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved