Jumat, 3 Oktober 2025

Bocah 14 Tahun Dalangi Pembacokan di Pondok Labu

Saat melintas, beberapa orang menyerang korban dari atas sepeda motor.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Bocah 14 Tahun Dalangi Pembacokan di Pondok Labu
Istimewa
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku yang membacok tiga pelajar SMP Bakti Idatha di Jalan Raya Fatmawati di depan SPBU Pondok Labu, Cilandak pada Kamis (26/2/2015) sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil diamankan.

Aparat Polsek Cilandak melakukan penangkapan berselang lima jam setelah peristiwa itu. Salah satu pelaku, AW (20 tahun) merupakan residivis Polsek Cilandak yang ditahan 1,5 tahun karena pembacokan, sementara tiga orang lainnya, yaitu FS (14), MRF (16), dan TK (16).

Kanit Reskrim Polsek Cilandak, Ajun Komisaris Polisi, Alam Nur mengatakan aksi ini berawal dari pelaku FS yang diduga menaruh dendam kepada salah satu anak SMP Bakti Idhata. Kemudian, dia memperalat dan mengundang tiga teman yang lain untuk melakukan pembacokan sebagai pembalasan dendam.

"Tetapi, pelaku salah sasaran memilih korban. Sampai saat ini, kami masih mendalami dia (FS,-red)," tutur AKP Alam Nur ditemui di Polsek Cilandak, Jumat (27/2/2015).

Saat kejadian tersebut terjadi, tiga pelajar SMP Bakti Idatha Muhammad Adyatmaja Widyadana (13), Fahmi Hafidh (13), dan Setra (14), melintas di Jalan Raya Fatmawati, tepatnya di depan SPBU Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selan.

Saat melintas, beberapa orang menyerang korban dari atas sepeda motor. Para pelaku menyerang pelajar SMP Bakti Idatha dengan menggunakan senjata tajam, yaitu celurit, golok, dan parang.

Menurut AKP Alam Nur begitu mendapat laporan dan ciri-ciri pelaku, aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku. Tiga orang pelaku ditangkap di Jalan Pinang, Jakarta Selatan pada Kamis malam. Saat ditangkap, mereka masih membawa senjata tajam.

Sementara MRF bersama seorang teman perempuan bernama NPY diamankan di sekolah yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma Raya, Cilandak pada Jumat siang. Namun, NPY dilepaskan karena peran dia hanya meminjamkan motor.

"Kami membawa NPY dan MRF dari sekolah pada hari ini pukul 11.00 WIB. Kami sudah meminta izin dan berkoordinasi dengan pihak sekolah," tutur AKP Alam Nur.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus ini.

Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, subsider Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved