Resahkan Warga, 9 Penjudi Samgong Dibekuk Polisi
Aparat kepolisian dari Polsek Tambora membekuk sembilan orang yang sedang asyik bermain judi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian dari Polsek Tambora membekuk sembilan orang yang sedang asyik bermain judi. Sembilan orang tersebut bermain judi samgong di Jalan Songsi Raya RT 03 / RW 06 No. 27, Tambora, Jakarta Barat.
"Kami berhasil meringkus sembilan orang yang bermain judi samgong," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Dedy Trabani pada Rabu (25/2/2015).
Kesembilan orang tersebut di antaranya Asep (34), Donny (36), Saefudin (26), Dede (24), Fauzi (18), Romi (54), Juliawan (22), Agus (26) dan Winardi (32).
"Untuk sementara ini masih dalam proses penyelidikan," ucap Dedy.
Barang bukti yang berhasil diamankan seperti satu set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 340 ribu. Kepolisian menangkap para pelaku karena adanya laporan dari warga setempat. (Andika Panduwinata)