Selasa, 30 September 2025

BNN Minta Polri Golongkan Pengguna Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta supaya Polri melakukan penggolongan pengguna narkoba

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Badan Narkotika Nasional merilis pengendalian sabu seberat 7,6 kilogram, Jumat (30/1/2015), yang dikendalikan dari Lapas Pasir Nusakambangan, Cilacap. Tiga orang ditangkap di antaranya Dewi (warga Indonesia), Andi (warga Indonesia) dan Mustofa (warga Nigeria). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta supaya Polri melakukan penggolongan pengguna narkoba. Ini dilakukan untuk mengetahui mana pengguna yang bisa direhabilitasi dan yang harus diproses hukum.

“Kami meminta penyidik Polri memilah-milah, mana pengguna yang ditempatkan di tempat rehab, mana pengguna yang merangkap pengedar,” tutur Ketua BNN, Komisaris Jenderal Anang Iskandar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Menurut Anang terhadap pengedar narkoba, peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur sangat tegas. Hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan, yaitu penerapan hukuman mati.

“Terhadap pengedarnya, undang-undang sangat keras. Dan masih diberlakukan hukuman mati. Kalau hukuman mati sudah mendapatkan keputusan hukum tetap,” ujarnya.

“Maka proses terakhirnya adalah eksekusi hukuman mati yang dilakukan oleh eksekutor. Ini adalah proses hukum di negara kita,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved