Kamis, 2 Oktober 2025

208 Pemotor Nekat Lewat Jalan MH Thamrin di Hari Pertama

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan 208 pelanggar tersebut ditilang

Editor: Y Gustaman
Warta Kota/Panji Baskara Ramadhan
Penerapan denda Rp 500 ribu bagi pengendara bermotor yang melintasi di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, diberlakukan Minggu (18/1/2015). Banyak pengendara terkena tilang petugas lantaran tetap nekat melintas di jalan protokol, padahal sosialisasi larangan sudah sebulan lalu. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari pertama penindakan bagi pengendara bermotor yang melintas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, berlaku Minggu, (18/1/2015). Sebanyak 208 pengendara ditilang.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan dari 208 pelanggar tersebut, semuanya ditilang. Penilangan dilakukan sampai malam hari.

"Penindakan dimulai setelah car free day. Semua ditilang, hanya ada yang ditegur karena hendak masuk," ujar Hindarso kepada Warta Kota. Tercatat sebanyak 28 pengendara yang ditegur petugas di lapangan.

Hindarsono mengatakan, dari total pelanggar tersebut sebanyak 130 SIM, 75 STNK, dan tiga sepeda motor disita petugas lalu lintas. Ia meminta setelah hari ini tidak ada lagi pengendara bermotor melintas jalan ini.

Ujicoba larangan melintas di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat, sudah disosialisasikan sejak 17 Desember 2014. Namun masih saja ada yang melanggar di hari pertama diberlakukannya penindakan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved