Motor Melintas di Jalan Thamrin Didenda Rp 500 Ribu Mulai Hari Ini
Pengendara motor yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat dikenakan tilang sebesar Rp 500.000, mulai hari ini.
TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari Minggu (18/1/2015) ini, pengendara motor yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat akan dikenakan sanksi, yakni tilang sebesar Rp 500.000. Penindakan ini setelah diadakan uji coba serta sosialisasi selama satu bulan sejak 17 Desember lalu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mengklaim pelaksanaan kebijakan itu sudah efektif mengurai kemacetan.
"Evaluasinya bagus, jalan jadi terlihat rapi," kata Basuki, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Meski kebijakan ini berjalan baik, Basuki belum berpikir untuk memperpanjang rute pelarangan motor. Hingga saat ini, ia mengaku pihaknya masih belum dapat menyediakan transportasi massal dengan cukup dan baik. Saat ini, baru tersedia sebanyak lima unit bus tingkat wisata city tour dan 10 unit bus transjakarta single yang diperbantukan secara cuma-cuma untuk melintas di rute tersebut. Sementara lima unit bus tingkat sumbangan Tahir Foundation masih belum dapat beroperasi.
Tahun ini, PT Transjakarta mempersiapkan ratusan bus transjakarta gandeng dan bus tingkat untuk melintas di sepanjang rute penerapan jalan berbayar (ERP).
"Perluasan rute tunggu sampai bus tingkatnya datang. Kalau sudah datang busnya, kami teruskan pelarangan perlintasan motor sampai Ratu Plaza," kata Basuki.
Sementara untuk penindakan sanksi dengan tilang, Basuki menyerahkan kepada pihak kepolisian. Penegakkan sanksi itu berdasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Kurnia Sari)