Selasa, 30 September 2025

Tanahnya Dicaplok Pengembang, Janda Beranak 6 Histeris Depan Hakim

Seorang Janda beranak enam histeris di hadapan hakim meminta agar tanah yang diyakininya milik keluarganya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Ni Komang Sukanti 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Seorang Janda beranak enam histeris di hadapan hakim meminta agar tanah yang diyakininya milik keluarganya dikembalikan.

Perempuan bernama Ni Komang Sukanti itu menggugat perusahaan pengembang besar di wilayah Tangerang, lokasi tanah miliknya yang dicaplok pengembang dan tidak mendapatkan apa-apa.

Pengembang perumahan elite di wilayah segita emas Tangerang, PT Paramount Serpong yang berlokasi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang digugat Ni Komang Sukanti atas tanah seluas 1.079 meter persegi.

Komang menjadi histeris dan saling beradu mulut dengan pihak tergugat yakni pihak pengembang Paramount Serpong yang merasa bersikeras tidak mengakui kepemilikan tanahnya.

Meski sejumlah bukti dan surat-surat kepemilikan serta saksi-saksi yang menghuni dan mengerjakan lahan miliknya itu selama puluhan tahun, pihak pengembang tetap bertahan.

Bersama enam orang anaknya, Komang mengikuti persidangan yang dikenal dengan Sidang Lokasi, yang digelar Tim Hakim Pengadilan Negeri Tangerang di atas lahan, Jumat (9/1/2015).

Sidang lapangan dilakukan sebagai pembuktian batas tanah sengketa di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Sepanjang sidang tersebut, kedua belah pihak saling adu mulut antara penggugat dengan kuasa hukum tergugat.

Adapun tanah yang digugat seluas 1.079 meter persegi.  PT Paramout Serpong sendiri tidak membantah bahwa pihaknya belum membayar tanah milik Komang itu.  Adu mulut kedua belah pihak tersebut dapat dilerai Ketua Majelas Hakim Herdi Agusten.

Menurut Komang, kasus sengketa tanah ini berawal dari pencaplokan tanah miliknya oleh pengembang perumahan paramount pada tahun 2010 lalu . Saat ini  lahan sengketa tersebut telah berdiri bangunan ruko  dan jalan.

Karena itu, Komang mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang  dengan tuntutan materiil senilai Rp10 miliar dan in materiil senilai Rp20 miliar rupiah.

"Saya sampai anak saya tak bisa melanjutkan kuliah karena persoalan ini. Sebab kami harus mondar-mandir mengurusi tanah ini," kata Komang.

Kasubsi BPN Tangerang, Asep sebagai pihak turut tergugat ketika dimintai keterangan mengaku tidak bisa menjelaskan posisi dan letak kepemilikan tanah. Menurut Asep, dalam pengarsipan BPN, tanah sengketa tersebut belum pernah diukur secara resmi oleh pihak BPN.

"Sampai hari ini, kami tidak mengetahui keberadaan tanah ini. Tidak ada dokumen di saya," ujarnya. Namun anehnya, perumahan elite dan ruko telah berdiri di lokasi. "Kalau untuk urusan pembangunan, kami tidak dilibatkan dalam pengurusan tanah,” kata Asep.

Sedangkan Ketua Majelas Hakim Herdi Agusten mengungkapkan bahwa sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis depan, dengan agenda kesimpulan.

"Jadi kami akan minta kamis pekan depan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat termasuk keterangan dari saksi," ujarnya.

Sementara itu, pengacara PT Paramount Serpong Herman Zakaria emggan menjawab mengenai gugatan Komang. "Saya tak ingin komentar, lihat saja nanti di persidangan," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved