Duet Ahok Djarot
Ahok Ngaku Lupa Aturan Larangan Pakai Mobil Dinas
"Saya baru ingat nggak ada mobil dinas katanya," ujar Ahok.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama lupa menjalankan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang larangan bagi PNS Pemprov DKI membawa kendaraan pribadi baik kendaraan roda dua maupun roda empat ke tempat kerja setiap hari Jumat di minggu pertama tiap bulannya.
"Saya baru ingat nggak ada mobil dinas katanya," ujar Ahok di Silang Monas saat bicara di depan sejumlah pejabat DKI yang baru dilantik, Jumat (2/1/2014).
Namun karena pelantikan yang dilakukan di Silang Monas dilaksanakan pukul 07.30 WIB mengakibatkan para pejabat pun banyak yang menggunakan kendaraan pribadi. Harusnya berdasar instruksi gubernur mereka harus menggunakan kendaraan umum.
"Hari ini boleh ya? Karena mau pelantikan ya, jadi peraturannya memang nggak berlaku buat saya harusnya. Tidak berlaku buat gubernur, wakil gubernur, dan Ketua DPRD," kata Ahok.
Dikatakannya yang tidak boleh dilanggar adalah menggunakan pengawalan. Ia pun menjelaskan Ketua DPRD minta pengawalan Dinas Perhubungan DKI, tetapi hal tersebut dia tolak.
"Tapi tidak boleh pakai pengawalan ketua DPRD pun minta Dishub. Saya katakan tidak boleh semua tidak boleh dikawal. Jadi lebih baik mengawal bus, ambulans saja," ungkapnya.
Terlihat Ahok kembali ke Balai Kota dari Silang Monas menggunakan kendaraan mobil dinas yang biasa digunakan rombongan SKPD. Tampak istri Ahok, Veronica Tan masuk ke mobil putih tersebut lebih dahulu kemudian Ahok masuk ke mobil berangkat ke Balai Kota.