Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi Transjakarta

Empat Condotel Sitaan di Bogor Milik Udar dan Istri

Aset sitaan berupa empat condotel tersebut terkait tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi pengadaan Transjakarta.

Editor: Rendy Sadikin
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan usai diperiksa, Senin (12/5/2014). Kejaksaan Agung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi bus TransJakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan Udar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print -- 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Senin (22/12/2014) petang, tim penyidik Kejaksaan Agung masih berada di Bogor, Jawa Barat, untuk menyita aset-aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.

Aset sitaan berupa empat condotel tersebut terkait tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi pengadaan Transjakarta.

Direktur Penyidikan Dirdik Kejagung, Suyadi mengatakan petang ini penyidik masih berada di lokasi penyitaan tersebut.

"Penyidik masih di lokasi, penyitaan ini sesuai perkembangan hasil pengungkapan sebelumnya," kata Suyadi di Kejaksaan Agung.

Suyadi menambahkan empat kamar condotel di Bogor yang disita Kejagung itu atas nama Udar dan sang istri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved