27.293 Warga DKI Ajukan Keringanan Pembayaran PBB
Dampak kenaikan PBB ada 27.293 warga DKI mengajukan keringanan pembayaran.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakibatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak tersebut tidak tercapai. Dampak kenaikan PBB ada 27.293 warga DKI mengajukan keringanan pembayaran.
"Catatan kami ada sebanyak 27.293 orang yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB setelah adanya kebijakan kenaikan nilai jual objek pajak pada tahun ini," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi melalui sambungan selulernya kepada wartawan, Rabu (10/12/2014).
Tercatat hingga Desember ini PAD yang bersumber dari PBB sebesar Rp 5,3 triliun. Angka tersebut baru 83 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp 6,5 triliun. Persentase keringanan tarif PBB pun sudah diberikan dengan angka bervariasi. Untuk warga maksimal mendapat keringanan 50 persen, sementara untuk veteran sebesar 75 persen dari PBB yang dibayarkan.
"Bila dihitung dari 27.293 pemohon yang kita berikan keringanan PBB, nilainya mencapai Rp 111 miliar," katanya.
Meskipun PAD yang bersumber dari PBB belum mencapai target, dikatakan Iwan angka tersebut tetap lebih besar dibandingkan target tahun lalu yang hanya Rp 3,2 triliun. Meskipun target tidak tercapai pada tahun ini secara keseluruhan PAD tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya dengan kenaikan mencapai 40 persen dari angka Rp 22 triliun.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah anggapan bila kenaikan tarif pajak dalam rangka mengusir warga Jakarta tidak mampu. Pria yang akrab disapa Ahok tersebut mengatakan kenaikan pajak akan diiringi dengan pembangunan rumah susun untuk warga. Kenaikan pajak tersebut merupakan dampak dari penyesuaian aturan pemerintah pusat yang menyerahkan pengaturan retribusi pajak kepada pemerintah daerah.
"Kalau kami tidak mengikuti, kami akan disalahkan. Bisa-bisa masuk penjara nanti," kata Ahok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memberikan toleransi kepada warga yang tidak mampu membayar PBB dengan mengajukan permohonan potongan pajak hingga maksimal 50 persen dari total pokok pajak.
"Kami tidak mau toleransi lagi, maksimal bantuan 50 persen," katanya.