PUI Nilai FPI Tidak Perlu Dibubarkan
Konstitusi Indonesia menjamin masyarakatnya untuk berserikat dan menyatakan pendapat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI), Nurhasan Zaidi menilai ormas Front Pembela Islam tidak perlu dibubarkan. Sebab, Konstitusi Indonesia menjamin masyarakatnya untuk berserikat dan menyatakan pendapat.
"Saya pikir itu kan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kehidupan berserikat itu kan dijamin," ujar Nurhasan usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
FPI kerap kali dalam unjukrasanya disertai dengan aksi anarkis, sehingga masyarakat khawatir setiap ormas Islam ini melakukan unjukrasa, berpotensi melakukan tindakan anarkis.
Aksi anarkis yang dilakukan FPI belakangan kembali terjadi saat melakukan unjukrasa menolak Basuki Tjahaja Purnama diangkat sebagai Gubernur DKI.
Berkaca pada kasus tersebut, menurut Nurhasan pemicu terjadinya aksi anarkis lantaran komunikasi dua arah antara ormas dengan pemerintah tidak berjalan dengan baik.
"Ini masalah komunikasi saja, saya dengar sudah ada komunikasi dengan Pemda dan Gubernur kalau ada komunikasi dan silaturahim cair kok. Saya pikir enggak harus ramai-ramai penengah, bangsa ini insya Allah baik-baik saja.