Kamis, 2 Oktober 2025

17 Desember Sepeda Motor Dilarang Melintas Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat

Peraturan tersebut saat ini sudah diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sepeda motor melintasi Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014). Bulan Desember, Pemrov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan kendaraan roda dua mulai dari Jalan Merdeka Barat, MH Thamrin, hingga bundaran Hotel Indonesia (HI). Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kebijakan pembatasan kendaraan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat akan diujicobakan pada 17 Desember 2014.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit menjelaskan peraturan tersebut saat ini sudah diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami menunggu Peraturan Gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," ungkap Benjamin saat dihubungi wartawan, Senin (24/11/2014).

Dikatakannya Peraturan Gubernur tersebut diperlukan sebagai landasan hukum untuk menjalankan kebijakan pelarangan sepeda motor tersebut. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang lalu lintas dianggap belum bisa dijadikan acuan bagi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam menjalankan kebijakan tersebut.

"Memang perlu ada kombinasi antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan," katanya.

Pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014 meskipun baru tahap uji coba, tetapi penerapan sanksi terhadap pelanggarnya akan ditegakan. Untuk penegakannya Dishub DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya meskipun sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggarnya masih dalam kajian.

Karena masih dalam tahap sosialisasi, kepada para pengendara yang menerebos jalan tersebut karena ketidaktahuan, maka akan diberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu.

"Uji coba ini sekaligus sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari (2015), pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih melintas," ungkapnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mewacanakan pembatasan kendaraan roda dua melintas di jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Para pengguna sepeda motor akan disediakan bus gratis untuk mengangkut mereka sehingga sepeda motornya bisa diparkir di sejumlah titik diantaranya eks IRTI Monas dan gedung-gedung yang berada di sekitar jalan tersebut.

Kebijakan ini diterapkan dalam rangka menekan angka kecelakaan serta mengurangi kemacetan di Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved