Selasa, 30 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Tessy Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Kuasa hukum, keluarga serta teman-teman Kabul Basuki alias Tessy mengupayakan agar Tessy bisa direhabilitasi.

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Para pelawak teman-teman Tessy seperti Doyok, Nunung, Kadir dan lain-lain saat membesuk Tessy di RS Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kuasa hukum, keluarga serta teman-teman Kabul Basuki alias Tessy mengupayakan agar Tessy bisa direhabilitasi.

Pelawak Tessy  ditangkap karena mengonsumsi sabu namun nekat menenggak cairan pembersih lantai hingga akhirnya harus dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jaktim.

Untuk bisa mendapatkan rehabilitasi, Taufik Husni, kuasa hukum Tessy mengaku secepatnya akan membuat permohonan rehabilitasi bagi Tessy ke penyidik narkoba Mabes Polri.

Namun hingga saat ini, penyidik belum menerima adanya permohonan rahabilitasi tersebut.

"Belum ada (permohonan rehabilitasi). Silakan ajukan segala pertimbangan nanti akan ada proses internal ke penyidik," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Minggu (9/11/2014).

Dijelaskan Boy, apabila dalam konteks selama masa persidangan ada keinginan rehabilitasi maka itu akan dipertimbangkan.

"Prinsipnya fasilitas rehabilitasi bisa dilakukan apabila ada etikat baik dari pengguna. Kalau pengguna keinginan kuat pasti bisa. Tapi harus melalui serangkaian assement. Apa benar keinginan rehap atau hanya berpura-pura," tutur Boy.

Boy menambahkan sementara ini proses hukum terhadap Tessy masih terus berproses. Nantinya apabila hakim menyatakan memberikan rehabilitasi bagi Tessy. Maka kepolisian akan tunduk pada keputusan hakim.

Untuk diketahui, permohonan rehabilitasi itu merupakan petunjuk dari Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan yang datang ke RS Polri pada Senin (3/11/2014) untuk memantau kasus pelawak berusia 66 tahun tersebut.

Dijelaskan Taufik, untuk bisa mendapatkan rehabilitasi, ada aturan khusus yang harus dipenuhi termasuk di dalamnya perlu mengikuti asesmen.

Taufik pun mengaku pihaknya bersedia menjalani asesmen diantaranya Tessy harus menempuh pemeriksaan medis, psikologis, hukum, polisi, BNN dan Kejaksaan.

"Nanti hasil asesmen itu menentukan, kalau hasilnya Tessy adalah pemakai (korban) maka bisa di rehabilitasi," kata Taufik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan