Rabu, 1 Oktober 2025

KPUD Akan Bentuk Panitia Uji Publik Calon Wali Kota Depok

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok akan membentuk panitia khusus uji publik.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPUD Akan Bentuk Panitia Uji Publik Calon Wali Kota Depok
Kompas Nasional/IWAN SETIYAWAN (SET)
Kota Depok - Pemandangan kawasan pusat Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (18/7). Kota Depok sebagai salah satu penyangga Jakarta diarahkan menjadi kawasan permukiman, pendidikan, pelayanan jasa, dan resapan air. Kompas/Iwan Setiyawan (SET) 18-07-2012

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Untuk menjaring siapa saja bakal calon Wali Kota Depok yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan wali kota Depok, Oktober 2015 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok akan membentuk panitia khusus uji publik.

Nantinya setiap bakal calon Wali Kota Depok yang akan berlaga dalam Pilkada Depok 2015 harus lolos dan dinyatakan layak oleh panitia uji publik ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati, menuturkan, pembentukan panitia uji publik dalam pemilihan Wali Kota Depok ini adalah instruksi wajib dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah. Perpu ini dikeluarkan SBY di akhir masa jabatannya untuk menganulir UU Pilkada yang disahkan DPR dan menyatakan Pilkada dilakukan tidak langsung namun melalui parlemen.

Menurut Titik Perpu No 1 Tahun 2014 itulah yang dijadikan dasar KPUD dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah, sesuai instruksi KPU Pusat.

"Sesuai Pasal 38 di Perpu Pilkada, panitia khusus uji publik beranggotakan 5 orang yang terdiri atas 2 orang dari akademisi, 2 tokoh masyarakat, dan 1 anggota KPU provinsi atau kabupaten atau kota," kata Titik, kepada Warta Kota, Rabu (5/11/2014).

Menurutnya bakal calon Wali Kota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, harus melalui mekanisme uji publik di panitia khusus ini terlebih dahulu.

Panitia inilah yang nantinya menentukan apakah calon Wali Kota yang diusung bisa berlaga di Pilkada Depok atau tidak.

Selain itu, Titik menambahkan berdasarkan Perpu Pilkada ini, nantinya tidak ada paket pasangan calon kepala daerah, yang biasanya terdiri dari calon Walikota dan Wakil Walikota. Namun yang ada, katanya, hanyalah calon Walikota saja.

Sebab, kata Titik, sesuai Perpu, nantinya Wakil Walikota diusulkan oleh Wali Kota terpilih ke Mendagri melalui Gubernur. "Aturan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 170, Perpu Nomor 1 Tahun 2014, tentang Perubahan Pilkada," tuturnya.

Namun kapan dan seperti apa mekanisme untuk penentuan anggota panitia uji publik yang akan dibentuk, Titik, menjelaskan pihaknya masih mengkajinya sembari melakukan sosialisasi perpu ke sejumlah pihak yang terkait.

Yang pasti kata dia, panitia ini harus sudah terbentuk, paling lambat 3 bulan sebelum hari pemilihan kepala daerah dilakukan.(bum)

Sumber: Warta Kota
Tags
KPUD
Depok
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved