Kamis, 2 Oktober 2025

Demo Ricuh

Habib Novel Terancam 8 Tahun Penjara

Novel Bamukmin (NB), tersangka dalam demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Kapolisian.

Editor: Gusti Sawabi
repro:Warta Kota/Ahmad Sabran
Foto petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Novel Bamukmin (NB), tersangka dalam demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Kapolisian.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan Novel dikenai pasal berlapis yakni 160, 170, dan 214 KUHP.

"Kena pasal soal pengeroyokan, penghasutan dan melawan petugas. Ancamannya 5-8 tahun penjara," kata Unggung, Kamis (9/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Unggung pun meyakinkan pihaknya pasti akan menindak tegas para tersangka demo anarkis yang mengakibatkan 16 anggota kepolisian itu terluka.

Tags
FPI
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved