Selasa, 30 September 2025

Bocah Disodomi

Ibu Korban Kekerasan Seksual di JIS Didampingi LPSK

"Satu per satu saksi dihadirkan yaitu ibu korban. Di dalam pun ada bapak korban suami dari saksi," ungkap Andi.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Ilustrasi/Sketsa TKP JIS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS).

Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014), tersebut berlangsung tertutup.

Kali ini agendanya pemeriksaan saksi untuk para tersangka. Saksi yang dihadirkan dua yang masing-masing merupakan ibu dari para korban kekerasan seksual.

Andi Asrun, kuasa hukum dari keluarga korban, mengungkapkan bila sidang saat ini penting untuk melakukan cross cek antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat ibu korban dengan perkembangan-perkembangan lain selama proses hukum kasus ini bergulir.

"Satu per satu saksi dihadirkan yaitu ibu korban. Di dalam pun ada bapak korban suami dari saksi," ungkap Andi.

Kehadiran ayah korban, dikatakan Asrun sangat penting untuk menguatkan jiwa saksi.

Bagaimana pun pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan dalam persidangan akan menimbulkan tekanan tersendiri terhadap saksi.

"Ayah korban juga berada di dalam ruang sidang. Hal itu perlu untuk penguatan jiwa," ujarnya.

Secara bergiliran, ibu korban dipanggil majelis hakim. Pertama yang diperiksa D ibu dari korban berinisial A. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhada T ibu dari korban berinisial AK.

Pemandangan pun agak berbeda dalam persidangan kali ini, baik T maupun D mendapat pengawalan ketat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seorang pria berbadan tegap tampak mengawal kedua ibu korban baik saat memasuki ruang sidang maupun ke luar dari ruang sidang.

"Saya kira penting pengamanan dari LPSK karena ada ancaman kekerasan fisik. Sehingga wajar LPSK memberikan pengamanan," ungkapnya.

Tiga bulan lalu, pihak korban mengajukan perlindungan ke LPSK karena banyak SMS berbau teror masuk kepada keluarga korban. Setelah membuat laporan ke LPSK, dua tiga hari kemudian keluarga korban langsung diberikan pengamanan baik dari jarak dekat maupn jauh.

"Untuk itu kita minta perlindungan, sehingga itulah realisasinya," kata Asrun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan